Entri Populer

Senin, 10 Januari 2011

ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI SEWA PADA LESSOR PT. RIAU INTAN KENCANA PEKANBARU

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Dengan semakin menjamurnya perusahaan – perusahaan besar di Indonesia, baik itu perusahaan swasta maupun pemerintah, merupakan bukti nyata bahwa semakin meningkatnya perkembangan perekonomian Indonesia akan tetapi satu masalah yang tidak dapat dipungkiri oleh perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya adalah masalah dana ini bagi perusahaan-perusahaan bisa teratasi dengan adanya sumber pembiayaan barang modal yang relative baru di Indonesia yaitu sector leasing atau sewa guna usaha. Lease adalah perjanjian kontraktual antara lessor dan lessee yang memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan property tertentu, yang dimiliki oleh lessor, selama periode waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang (sewa) yang sudah ditentukan, yang umumnya dilakukan secara periodic. Unsur penting dari perjanjian lease adalah bahwa hak kepemilikan lessor atas property yang dilease menjadi berkurang. Karena lease adalah suatu kontrak, maka perjanjian yang disetujui oleh lessor dan lesse dapat sangat bervariasi dan hanya dibatasi oleh keinginan kedua pihak. Durasi (duration)-jangka waktu lease – lease dapat bervariasi dari periode waktu yang pendek hingga seluruh umur manfaat dari aktiva bersangkutan. Pembayaran sewa (rental payments) dapat dilakukan dari tahun ke tahun dalam jumlah yang meningkat atau menurun ; sementara nilainya dapat ditetapkan terlebih dahulu atau dapat bervariasi dengan penjualan, suku bunga utama, indeks harga konsumen, atau beberapa factor lainnya. Umumnya jumlah sewa ditetapkan sedemikian rupa sehingga lessor dapat menutup biaya aktiva itu ditambah pengembalian yang wajar selama masa lease. Dari segi akuntansi dengan meluasnya kegiatan sewa guna usaha tersebut menuntut adanya pemahaman terhadap standar atau peraturan- peraturan yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Pada tahun 1990 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bersama Asosiasi Leasing Indonesia (ALI), Direktorat Jendral Moneter (DJM) dan Direktorat Jendral Pajak (DJP) berhasil menyusun Standar Akuntansi Sewa Guna Usaha yang akan digunakan sebagai pedoman dalam perlakuan dan pelaporan transaksi sewa guna usaha (lesse). Yang kemudian di tegaskan lagi dengan dikeluarkannya Standar Akuntansi Keuangan tahun 2007 pernyataan no.30. Leasing ditinjau dari sudut lesse dapat di klasifikasikan atas dua jenis. Kedua jenis leasing tersebut adalah sewa pembiayaan (finance lease) dan sewa operasi (operating lease). Klasifikasi sewa digunakan dalam pernyataan ini didasarkan atas sewaan berada pada lessor / lesse. Manfaat dapat tecermin dari ekspektasi operasi yang menguntungkan selama umur ekonomis/ laba dari kenaikan nilai/ realisasi dari nilai residu. Pengertian tersebut ternyata tidak banyak merubah pengertian dasar sewa guna usaha untuk melakukan kegiatan usahanya dalam operating lease yang pada hakekatnya merupakan usaha sewa menyewa biasa. Satu hal yang menarik adalah kenyataan bahwa masih sedikit sekali penelitian yang diadakan pada pihak lessor. Salah satunya adalah penelitian yang dilakukan oleh Wijiningsi (1996) yang menyatakan bahwa lessor yang ditelitinya belumlah menunjukkan akuntansi leasing yang sesuai dengan PSAK No. 30. Hal ini didukung dengan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Lessor telah salah memperlakukan teransaksi Direct Finance Lease menjadi transaksi Operating Lease. 2. Pada saat penyerahan aktiva sewa guna usaha, lessor mencatat sebagai aktiva tetap sebesar harga perolehan padahal seharusnya sejumlah penanaman nettonya dalam perkiraan piutang sewa guna usaha. 3. Lessor melakukan penyusutan terhadap aktiva tersebut, padahal seharusnya sebagai Direct Finance Lease lessor tidak boleh melakukan penyusutan terhadap aktiva sewa guna usaha karena seluruh manfaat serta resiko kepemilikan aktiva tersebut sudah beralih kepada lessee. 4. Perusahaan tidak mencatat adanya pendapatan lease yang ditangguhkan. 5. Dalam mengakui biaya langsung mula-mula, lessor hanya mencatatnya sebagai biaya lain-lain dan tidak mencatat pembebanannya sebagai pendapatan lease yang ditangguhkan. Kenyataan ini menyebabkan penelitian ini di pihak lessor cukup menarik untuk dikaji lebih lanjut.Diantara sekian banyak perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan, salah satunya adalah PT. Riau Intan Kencana yang berkedudukan di Pekanbaru. PT. Riau Intan Kencana adalah salah satu perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang pemasaran mobil, jasa pengangkutan,jasa kontraktor dan leasing. Sewa guna usaha ini adalah menyewakan kendaraan pada beberapa perusahaan antara lain pada PT. Cevron Pacific Indonesia. Dalam perolehan kendaraan ini PT. Riau Intan Kencana langsung membeli kendaraan tersebut, dan kemudian menyewakan kepada pihak penyewa. Aktiva tetap kendaraan ini terdiri atas kendaraan untuk operasi perusahaan dan kendaraan yang disewakan jumlah kendaraan yang disewakan adalah sebanyak 440 unit untuk beberapa daerah operasi. Seluruh kendaraan tersebut baik untuk operasi perusahaan maupun yang disewakan disusutkan dengan metode garis lurus, dan digolongkan sebagai operating lease. Dari transaksi leasing yang dilakukan oleh PT. Riau Intan Kencana, penulis menemukan kekeliruan-kekeliruan dalam perlakuan pencatatan dan pelaporan transaksi leasing tersebut. Pertama, Perusahaan membeli Kendaraan secara kredit, Kemudian kendaraan tersebut disewa guna usahakan dengan perjanjian operating lease pada PT. Cevron Pacific Indonesia. Salah satu pencatatan pembayaran aktiva yang disewa guna usahakan dengan data-data sebagai berikut: PT. Riau Intan Kencana meleasingkan mobil Ford Escape kepada PT.Cevron Pacifik Indonesia pada tanggal 1 Januari 2007 sebesar Rp.75.572.160,- / tahun, termasuk biaya pelaksanaan Rp.2.072.160,- / tahun. Harga perolehan mobil tersebut adalah Rp. 335.600.000,- bagi PT.Riau Intan Kencana. Biaya langsung awal Rp.16.224.000,- dikeluarkan untuk memperoleh dan menyelesaikan sewa guna usaha. Kendaraan memiliki perkiraan umur 8 tahun, tanpa nilai sisa. Yang menjadi masalah lessor tidak mencatat biaya langsung awal ditangguhkan sebesar Rp. 16.224.000 pada kas, tetapi perusahaan hanya mencatat Kas sebesar Rp.75.572.160,- pada Pendapatan sewa sebesar Rp.73.500.000,- dan biaya pelaksanaan sebesar Rp.2.072.160,- Begitu juga pelaksanaan kegiatan sewa guna usaha perusahaan telah mencatat dan melaporkan kendaraan yang di sewakan disatukan dengan kendaraan yang dipakai untuk operasional . Selanjutnya,.dalam neraca dan laporan laba rugi akhir periode 2007 perusahaan tidak melakukan pemisahan / alokasi terhadap penyusutan aktiva yang diperoleh dalam operasional dengan penyusutan aktiva yang di sewa guna usahakan. Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik melaksanakan penelitian untuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi sewa guna usaha tersebut diterapkan diperusahaan. Adapun judul yang penulis pilih adalah : “Analisis Perlakuan Akuntansi Leasing Pada Lessor PT. Riau Intan Kencana Pekanbaru.“ B. Perumusan masalah Dari uraian yang telah dibahas pada bagian pertama diatas, penulis merumuskan masalah yang akan dibahas pada penulisan skripsi ini yaitu : “Apakah perlakuan akuntansi sewa guna usaha dan pelaporannya dalam laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan?” C. Tujuan Penelitian dan manfaat Penelitian 1. Tujuan Penelitian Adapun tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui apakah Perlakuan Akuntansi Leasing dan pelaporannya telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan 2. Manfaat Penelitian Adapun manfaat dari penelitian ini adalah : 1. Bagi Penulis, yaitu untuk menambah wawasan mengenai akuntansi Leasing dan memahami bagaimana penerapannya pada PT. Riau Intan Kencana dan pengungkapan dalam Laporan keuangan. 2. Untuk dapat memberikan sumbangan pemikiran yang dapat dijadikan sebagai masukan bagi Perusahaan 3. Sebagai referensi untuk penelitian Leasing pada masa yang akan datang. D. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan skripsi ini secara garis besar terdiri dari 5 ( lima) Bab dan tiap bab akan dirinci lagi menjadi beberapa Sub Bab. Uraian tersebut adalah sebagai berikut : BAB I : Merupakan bab pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, metode penelitian, dan sistematika penulisan. BAB II : Pada bab ini penulis akan menguraikan segala hal mengenai pengertian sewa guna usaha, klasifikasi leasing, ketentuan dalam kontrak leasing, perlakuan akuntansi dari sudut lessee, pelaporan leasing oleh lessee. BAB III : Menguraikan sejarah ringkas perusahaan, struktur organisasi dan gambaran umum kegiatan perusahaan. BAB IV : Berisikan analisis dan penelitian terhap kontrak leasing antara perusahaan dengan lessor dan perlakuan serta penyajian transaksi leasing di neraca yang diterapkan perusahaan. BAB V : Berisikan kesimpulan yang diperoleh serta saran-saran yang diharapkan dapat membantu perusahaan atas kebijaksanaan Akuntansi Sewa Guna Usaha (Leasing).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar